Ini Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan Anda

Konten [Tampil]

Saat memutuskan membeli kendaraan, tentunya Anda perlu mempertimbangkan biayanya. Tak hanya biaya harga dari kendaraan itu saja, tapi juga biaya asuransi mobil atau motor kemudian biaya pajak progresif yang harus Anda bayarkan. 

Pajak progresif sendiri adalah pajak  kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Di artikel ini, mari membahas cara menghitung pajak progresif motor maupun mobil supaya Anda bisa merancang anggaran pengeluaran untuk kendaraan Anda. 

Sebelum mengetahui cara menghitungnya, berikut adalah kriteria yang mempengaruhi nilai pajak progresif kendaraan. 

  1. Memiliki lebih dari 1 kendaraan di bawah satu kartu keluarga.
  2. Nilai nominal kendaraan
  3. Letak domisili 

Bagaimana cara menghitung pajak progresif?

Perhitungan pajak adalah berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan persentase pajak progresif dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Sebelum masuk ke simulasi perhitungan, Perlu Anda ketahui bahwa perhitungan pajak adalah berdasarkan dua hal berikut ini:

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan

Untuk menghitung pajak progresif, kita mulai dengan cara mencari NJKB kendaraan.

NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100.

Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.

Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif.

Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaraan.

2. Simulasi perhitungan

Berikut ini adalah simulasi perhitungan yang dikutip dari online-pajak.com:

Jika seseorang yang tinggal di Jakarta memiliki 3 buah mobil dengan satu merek. Mobil tersebut dibeli di tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp150.000.

Berarti, NJKB mobil nilainya:

NJKB   : (PKB/2) x 100

(Rp1.500.000/2) x 100 = Rp75.000.000

Langkah selanjutnya, menghitung pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat.

Mobil Pertama

PKB                : Rp75.000.000 x 2% = Rp1.500.000

SWDKLLJ       : Rp150.000

Pajak               : Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp1.650.000

Mobil Kedua

PKB                : Rp75.000.000 x 2,5% = Rp1.875.000

SWDKLLJ       : Rp150.000

Pajak               : Rp150.000 + Rp1.875.000 = Rp2.025.000

Mobil Ketiga

PKB                : Rp75.000.000 x 3% = Rp2.250.000

SWDKLLJ       : Rp150.000

Pajak               : Rp150.000 + Rp2.250.000 = Rp2.400.000

Kesimpulan

Cara di atas berlaku untuk menghitung pajak mobil keempat, kelima, keenam dan seterusnya sampai nilai persentase 10%.



Rhoshandhayani KT
Rhoshandhayani, seorang lifestyle blogger yang semangat bercerita tentang keluarga, relationship, travel and kuliner~

Related Posts

Posting Komentar