Saat memutuskan membeli kendaraan, tentunya Anda perlu mempertimbangkan biayanya. Tak hanya biaya harga dari kendaraan itu saja, tapi juga biaya asuransi mobil atau motor kemudian biaya pajak progresif yang harus Anda bayarkan.
Pajak progresif sendiri adalah pajak kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Di artikel ini, mari membahas cara menghitung pajak progresif motor maupun mobil supaya Anda bisa merancang anggaran pengeluaran untuk kendaraan Anda.
Sebelum mengetahui cara menghitungnya, berikut adalah kriteria yang mempengaruhi nilai pajak progresif kendaraan.
- Memiliki lebih dari 1 kendaraan di bawah satu kartu keluarga.
- Nilai nominal kendaraan
- Letak domisili
Bagaimana cara menghitung pajak progresif?
Perhitungan pajak adalah berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan persentase pajak progresif dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Sebelum masuk ke simulasi perhitungan, Perlu Anda ketahui bahwa perhitungan pajak adalah berdasarkan dua hal berikut ini:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan
Untuk menghitung pajak progresif, kita mulai dengan cara mencari NJKB kendaraan.
NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100.
Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.
Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif.
Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaraan.
2. Simulasi perhitungan
Berikut ini adalah simulasi perhitungan yang dikutip dari online-pajak.com:
Jika seseorang yang tinggal di Jakarta memiliki 3 buah mobil dengan satu merek. Mobil tersebut dibeli di tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp150.000.
Berarti, NJKB mobil nilainya:
NJKB : (PKB/2) x 100
(Rp1.500.000/2) x 100 = Rp75.000.000
Langkah selanjutnya, menghitung pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat.
Mobil Pertama
PKB : Rp75.000.000 x 2% = Rp1.500.000
SWDKLLJ : Rp150.000
Pajak : Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp1.650.000
Mobil Kedua
PKB : Rp75.000.000 x 2,5% = Rp1.875.000
SWDKLLJ : Rp150.000
Pajak : Rp150.000 + Rp1.875.000 = Rp2.025.000
Mobil Ketiga
PKB : Rp75.000.000 x 3% = Rp2.250.000
SWDKLLJ : Rp150.000
Pajak : Rp150.000 + Rp2.250.000 = Rp2.400.000
Kesimpulan
Cara di atas berlaku untuk menghitung pajak mobil keempat, kelima, keenam dan seterusnya sampai nilai persentase 10%.
Posting Komentar
Posting Komentar