Setiap dosen tentu perlu mengenal lebih dalam seputar NIDN dosen. Kenapa? Sebab NIDN ibarat kartu identitas sebagai dosen di perguruan tinggi. Sehingga kepemilikannya penting untuk menunjukan sudah menjadi dosen profesional dan diakui pemerintah.
Selain itu, memiliki NIDN membantu dosen mengikuti banyak program dari pemerintah. Mulai dari mengikuti sertifikasi dosen, lalu mengajukan kenaikan jabatan akademik, ikut program beasiswa S3, ikut program dana hibah penelitian, dan lain sebagainya.
Bagi dosen yang sudah mengajar lebih dari satu tahun tentu sudah mulai memenuhi persyaratan untuk memiliki NIDN. Jika masih bingung tentang NIDN maka informasi berikut bisa disimak.
Apa itu NIDN Dosen?
NIDN kependekan dari Nomor Induk Dosen Nasional. Sehingga NIDN merupakan nomor induk yang diterbitkan pemerintah untuk setiap dosen lulusan S2 maupun S3 yang statusnya sudah menjadi dosen tetap di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Jenis dosen berdasarkan perjanjian kerja dibedakan menjadi tiga. Pertama dosen tetap yang mengajar penuh di satu perguruan tinggi dan mendapatkan NIDN. Kemudian dosen tidak tetap yang disebut juga sebagai dosen kontrak.
Dosen tidak tetap memiliki masa kerja dalam batas waktu tertentu sesuai isi surat perjanjian kerja dengan perguruan tinggi. Terakhir, adalah dosen honorer yang bekerja secara paruh waktu.
Bagi PTN (Perguruan Tinggi Negeri) berdasarkan peraturan terbaru tidak diperkenankan untuk merekrut dosen honorer. Sehingga semua dosen di PTN merupakan dosen tetap dan dosen tidak tetap. Semua dosen honorer kini sudah mendapatkan NIDN.
Dosen yang sudah memiliki NIDN tentunya sudah dijamin datanya masuk ke PD Dikti dan berstatus sebagai dosen. Kemudian bisa mengikuti berbagai kesempatan akademik seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Syarat Mendapatkan NIDN Dosen
Setelah mengetahui apa itu NIDN, maka untuk bisa mengenal lebih dalam seputar NIDN juga wajib memahami persyaratannya. Tidak semua dosen memiliki NIDN, bisa karena statusnya bukan dosen tetap. Kemudian bisa juga karena belum memenuhi persyaratan.
Supaya dosen bisa mendapatkan atau mengajukan kepemilikan NIDN ke operator di kampus tempatnya mengajar. Maka wajib memenuhi syarat umum dan syarat administrasi. Adapun yang masuk ke dalam syarat umum antara lain:
- Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani.
- Melampirkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
- Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No 84 tahun 2013).
- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik (TKDA) dengan nilai paling rendah :
- TOEFL (PBT = 510, CBT = 175, IBT = 60), IELTS = 5.5, TOEP = 55
- Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)= 55, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel.
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi :
- PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen),
- Guru tetap/tidak tetap,
- Pegawai BUMN,
- Pensiunan PNS (dosen/non-dosen),
- Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD),
- Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker.
- Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002.
Selain syarat umum tersebut, dosen yang hendak mengajukan kepemilikan NIDN perlu melampirkan atau menyerahkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi. Berikut ketentuannya:
1. Dosen Non PNS
- KTP Terbaru yang masih berlaku, berwarna atau asli.
- SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH.
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4). Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI (legalisir untuk ijasah terakhir).
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
- Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya.
- Sertifikat TKDA dan TOEP.
2. Dosen PNS
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4). Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk (legalisir legalisir untuk ijasah terakhir).
- SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap.
3. Dosen Asing
- SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun.
- Fotokopi Paspor dan Visa.
- Ijazah lengkap minimal S3/Doktor.
Menurut Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 dijelaskan bahwa dosen yang bisa mengajukan NIDN adalah yang diangkat sebagai dosen tetap maksimal usia 58 tahun. Sehingga untuk dosen yang belum diangkat tetap melewati batas usia ini, maka belum memenuhi persyaratan umum.
Oleh sebab itu, dosen perlu mempersiapkan diri untuk memenuhi seluruh persyaratan memiliki NIDN. Persiapan ini sudah bisa dilakukan sejak awal meniti karir, karena memang untuk mendapatkan status dosen tetap kadang kala memakan waktu lama dan perlu disesuaikan dengan kebijakan perguruan tinggi.
Apabila sudah memenuhi persyaratan umum dan juga sudah bisa melengkapi syarat administrasi yang dijelaskan di atas. Maka dosen yang bersangkutan bisa segera mengajukan kepemilikan NIDN. Lebih detailnya bisa dikonsultasikan ke pihak kampus yang bertanggung jawab membantu mengurus NIDN dosen.
Cara Mengetahui NIDN Dosen
Dalam pembahasan mengenal lebih dalam seputar NIDN dosen juga membahas tentang cara mengetahui NIDN dosen. Yakni bagaimana mengecek NIDN yang dimiliki atau didapatkan dosen yang bersangkutan.
Usai mengurus pengajuan dan kemudian dalam proses, lalu ada pemberitahuan NIDN sudah berhasil didapatkan. Dosen bisa melakukan pengecekan mandiri yang sekarang sudah menggunakan sistem online. Berikut cara mengetahui NIDN dosen:
1. Buka laman PD Dikti yakni di https://pddikti.kemdikbud.go.id/ tampilan halaman utamanya seperti gambar berikut ini:
2. Klik kolom pencarian berisi keterangan Keyword, seperti gambar berikut:
3. Isi kolom pencarian tersebut menggunakan kata kunci yang dirasa paling mudah. Bisa mengetik nama perguruan tinggi, nama dosen yang bersangkutan, dan lain sebagainya.
4. Setelah selesai mengetik kata kunci maka akan muncul sejumlah rekomendasi, klik daftar yang dirasa paling tepat sesuai pencarian yang dilakukan. Misalnya, mengetik “Universitas Diponegoro” maka akan tampil daftar seperti gambar berikut:
Jika diklik, maka akan tampil halaman seperti gambar berikut:Situs PD Dikti tersebut bisa digunakan dosen untuk mengecek apakah NIDN yang dimiliki sudah masuk ke PD Dikti atau belum. Jika belum maka perlu segera melakukan konfirmasi ke bagian operator yang membantu pengurusan NIDN.
5. Jika NIDN sudah terdaftar maka akan menampilkan profil dosen secara keseluruhan. Sehingga terdapat nama lengkap, perguruan tinggi homebased, pendidikan terakhir, program studi atau mata kuliah yang diampu, dan lain sebagainya.
Kesimpulan
Melalui pembahasan tentang mengenal lebih dalam seputar NIDN dosen di atas, maka bisa dipahami apa itu NIDN dan bagaimana mengurus maupun mengeceknya. Tiga aktivitas yang tentu akan dilakukan semua dosen di Indonesia.
Sebab bagaimanapun juga setiap dosen tentu ingin dirinya terdata di PD Dikti sehingga diakui secara nasional sebagai dosen profesional dengan homebase yang jelas. Setelah NIDN didapatkan, dosen bisa fokus mengurus hal lain. Misalnya memenuhi syarat kenaikan jabatan akademik.
Posting Komentar
Posting Komentar