Assalamualaikum wr wb
Pagi ini lanjut ke materi selanjutnya dalam buku Pre Marriage Talk. Materinya membahas tentang Menikah Untuk Apa? Apa niatnya sudah baik? Haruskah menikah segera?
Ilmu baru yang saya dapatkan di sini adalah tentang hukum menikah. Ternyata terdapat 5 macam hukum. Saya kira hukumnya cuma ada 2, yaitu wajib dan sunnah. Rupanya saya salah.
5 Macam Hukum Menikah
Ternyata hukum menikah ada 5 macam, antara lain wajib, sunah, makruh, mubah, dan haram. Berikut ini adalah penjabaran dari macam-macam hukum menikah:
1. Wajib
Apabila seseorang telah mampu menikah. Jika tidak segera menikah, khawatir akan berbuat zina
2. Sunah
Apabila seseorang ingin menikah namun ia masih mampu mengendalikan diri dari berbuat zina
3. Makruh
Apabila seseorang memiliki cukup kemampuan atau tanggung jawab berumah tangga dan masih mampu menahan diri dari perbuatan zina, namun belum memiliki keinginan atau tekad yang kuat untuk memenuhi kewajiban sebagai suami/istri
4. Mubah
Apabila seseorang ingin dan mampu untuk menikah. jika tidak menikah, ia dapat menahan diri dari perbuatan zina, namun jika menikah ia mampu memenuhi kewajiban sebagai suami/istri
5. Haram
Apabila seseorang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai kehidupan rumah tangga dan dikhawatirkan bila ia menikah akan menelantarkan rumah tangganya meski ia telah berniat untuk menikah.
Saya baru tahu kalau nikah itu ada yang makruh, mubah, dan bahkan dihukumkan haram. Sederhananya, Allah benar-benar menjaga hamba-Nya supaya tetap merasa aman dan nyaman ketika menikah.
Tapi definisi dari 5 macam hukum menikah ini kok berbeda ya. Saya nggak tahu sih. Kalau di buku ini, hukum menikah itu cuma karena mampu menahan dari zina atau tidak, mampu membina rumah tangga atau tidak.
Sedangkan saya cari di internet, justru lebih kompleks lagi. Contohnya di hukum mubah.
Hukum mubah dalam menikah dimaknai sebagai seseorang yang menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi syahwat atau bersenang-senang. Tidak berniat membina rumah tangga sesuai syariat agama islam, memiliki keturunan, atau melindungi diri dari maksiat.
Nggak tahu lah, saya bingung. Awalnya saya memasukkan diri ke hukum mubah, tapi kok maknanya begitu ya. Lalu cari di internet, maknanya lebih lain lagi. Jadi nggak tahu, yang bener yang mana.
Jadi, sepertinya saya ambil jalan tengah yaitu sunnah. Intinya, saya hendak menambah pahala dengan beribadah. Ya toh? Definisi sunnah itu kalau nggak dikerjakan nggak papa, tapi kalau dikerjakan karena mampu ya dapat pahala. Membangun pahala bersama pasangan.
Alasan Terbesar Menikah
Apa alasan terbesarmu ingin menikah pada saat ini? Hal apa yang ingin kamu luruskan terkait alasanmu untuk menikah?
Hmm apa ya? Ya udah waktunya aja sih. Usianya udah cukup. Bekalnya Inshaa Allah udah cukup sambil terus disiapkan. Kemudian calon pasangannya udah ada (Inshaa Allah).
Itu aja sih kayaknya. Nggak ada istilah ngebet pengen menikah karena teman-teman udah pada nikah. Sejujurnya, teman-teman saya banyak yang belum menikah loh. Baik teman SD, SMP, SMA, dan kuliah. Jadinya saya selow aja kalau belum menikah.
Namun berhubung calon pasangannya sudah datang dan kami Inshaa Allah sudah sama-sama siap membangun rumah tangga, ya hayuk.
Jadi mungkin jawaban ini cukup. Sekian. Terima kasih.
Wassalamualaikum wr wb
Posting Komentar
Posting Komentar